{"id":4074,"date":"2025-12-02T14:15:28","date_gmt":"2025-12-02T07:15:28","guid":{"rendered":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/?page_id=4074"},"modified":"2025-12-11T12:21:43","modified_gmt":"2025-12-11T05:21:43","slug":"magang","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/?page_id=4074","title":{"rendered":"Magang"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Magang\/Praktik kerja<br><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan\/organisasi nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). <\/p>\n\n\n\n<p>Adapun untuk mekanisme pelaksanaan magang\/praktik kerja adalah sebagai berikut:<br><\/p>\n\n\n\n<p><strong>A. Universitas<br><\/strong>(1) Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU\/PKS) dengan mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(2) Menyusun program magang bersama mitra, baik isi\/content dari program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban ke dua belah pihak selama proses magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(3) Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(4) Dosen pembimbing bersama supervisor menyusun logbook dan melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(5) Pemantauan proses magang dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.<br><\/p>\n\n\n\n<p><strong>b. Mitra Magang<br><\/strong>(1) Bersama Universitas, menyusun dan menyepakati program magang yang akan ditawarkan kepada mahasiswa.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(2) Menjamin proses magang yang berkualitas sesuai dokumen kerja sama (MoU\/PKS).<\/p>\n\n\n\n<p>(3) Menyediakan supervisor\/mentor\/coach yang mendampingi mahasiswa\/ kelompok mahasiswa selama magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(4) Memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan (asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor magang, hak karyawan magang).<br><\/p>\n\n\n\n<p>(5) Supervisor mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian.<br><br><strong>c. Mahasiswa<br><\/strong>(1) Dengan persetujuan dosen pembimbing akademik mahasiswa mendaftar\/ melamar dan mengikuti seleksi<br>magang sesuai ketentuan tempat magang.<\/p>\n\n\n\n<p><br>(2) Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan mendapatkan dosen pembimbing magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(3) Melaksanakan kegiatan Magang sesuai arahan supervisor dan dosen pembimbing magang.<\/p>\n\n\n\n<p><br>(4) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(5) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan kepada supervisor dan dosen pembimbing.<br><\/p>\n\n\n\n<p><strong>d. Dosen Pembimbing &amp; Supervisor<\/strong><br>(1) Dosen pembimbing memberikan pembekalan bagi mahasiswa sebelum berangkat magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(2) Dosen pembimbing memberikan arahan dan tugas-tugas bagi mahasiswa selama proses magang. Supervisor menjadi mentor dan membimbing mahasiswa selama proses magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(3) Proses bimbingan dan pendampingan dapat dilakukan secara tatap muka, kunjungan, maupun dalam jaringan.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(4) Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan evaluasi dan penilaian atas hasil magang.<br><\/p>\n\n\n\n<p><strong>c. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan<br><\/strong>Mekanisme pelaksanaan asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah sebagai berikut:<br><\/p>\n\n\n\n<p>a. Universitas<br>(1) Menyusun dokumen kerja sama (MoU\/PKS) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan Pendidikan setempat.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(2) Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai program pendidikan yang diinisiasi masyarakat<br>atau pemerintah.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(3) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program mengajar di satuan pendidikan formal<br>maupun non-formal sesuai kebutuhan.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(4) Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi<br>terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(5) Melakukan penyetaraan\/rekognisi jam kegiatan mengajar disatuan pendidikan untuk diakui sebagai SKS.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(6) Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.<br><\/p>\n\n\n\n<p><strong>b. Sekolah\/Satuan Pendidikan<br><\/strong>(1) Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(2) Menunjuk guru pamong\/pendamping mahasiswa yang melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(3) Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(4) Memberikan rekognisi nilai menjadi SKS mahasiswa.<br><\/p>\n\n\n\n<p><strong>c. Mahasiswa<br><\/strong>(1) Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(2) Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(3) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.<br><\/p>\n\n\n\n<p>(4) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Magang\/Praktik kerja Kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan\/organisasi nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). Adapun untuk mekanisme pelaksanaan magang\/praktik kerja adalah sebagai berikut: A. Universitas(1) Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU\/PKS) dengan mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian. (2) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/4074"}],"collection":[{"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4074"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/4074\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4286,"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/4074\/revisions\/4286"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pbi.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4074"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}